Search

Aksi Tiga Eks Buruh PT. Zig Zag Tuntut Kekurangan Pesangon

Aksi Tiga Eks Buruh PT. Zig Zag Tuntut Kekurangan Pesangon

Tiga orang eks buruh PT. Surya Zig Zag sambil membawa kendaraan roda tiga bak terbuka lengkap pengeras suara melakukan aksi unjuk rasa di depan area pabrik kertas sigaret tersebut yang berada di jalan raya Kediri Kertosono Km 7 wilayah Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Selasa (21/1/2020). Foto : A Rudy Hertanto

Aksi yang dilakukan Sugito (46), Suharsono (36) dan Eko Widodo (46) untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak management mengenai kekurangan pesangon ketiganya pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Dalam aksinya ketiga eks buruh itu menempatkan papan pada kendaraan yang dibawanya bertuliskan, KAMI MANTAN BURUH PT ZIG ZAG MEMINTA KEKURANGAN PESANGON PHK SEBAGAIMANA PUTUSAN KASASI NO.707K/Pdt.Sus/2011 JO PUTUSAN PK NO.71PK/Pdt.Sus-PHI/2013 JO PUTUSAN MK NO.37/PUU-IX/2011.

Sugito mengungkapkan, aksinya itu untuk meminta kekurangan bayar selama 8 bulan, bahwasanya upah karyawan ketika berproses tentang perselisihan hak, itu sampai berkekuatan hukum tetap yang mana pihak perusahaan menafsirkan kekuatan hukum tetap itu sampai putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Surabaya.

“Sementara di dalam putusan MK nomor 37 tahun 2011 itu sudah ditafsirkan oleh MK bahwasanya berkekuatan hukum tetap itu sampai kasasi, artinya kita hanya di gaji sampai bulan April 2011 tidak di gaji sampai bulan Desember 2011 sesuai putusan MK, itu yang kita minta hari ini kepada PT. Surya Zig Zag, dari tiga orang masing-masing 15 juta,” katanya.

Menurut penuturan Sugito, perusahaan tetap berpendapat bahwasanya berkekuatan hukum tetap itu sampai putusan PHI (tanggapan dari perusahaan), sementara dalam putusan MK sudah ditegaskan bahwasanya berkekuatan hukum tetap itu sampai putusan kasasi, jadi beda penafsiran antara apa yang diputuskan MK dengan yang kita pahami dengan yang dipahami oleh PT. Surya Zig Zag.

Dikatakan Sugito, bulan April 2011 itu putusan PHI, sedangkan bulan Desember 2011 putusan kasasi, karena dari tiga orang, ia dan Suharsono yang melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali), dari upaya PK itu baru bulan Oktober 2019 pihaknya diberikan relaas putusan dan sekarang ini tuntutan hal tersebut ia sampaikan ke perusahaan.

Dengan pengawalan petugas kepolisian, ketiga eks buruh ditemui dua orang pihak perwakilan PT. Surya Zig Zag yang diketahui bernama Ison Auni Zaidan dan Hari Harjono kemudian dilakukan pembahasan di ruangan pos keamanan depan pabrik.

Menguatkan aspirasinya dalam kesempatan itu ketiga eks buruh juga membawa sejumlah dokumen, saat pertemuan Ison pada pokoknya mengatakan jika perusahaan dinyatakan memang ada kekurangan pembayaran maka hal itu perlu untuk di uji (periksa dan teliti) terlebih dahulu, perusahaan patuh terhadap peraturan berlaku.

Saat dimohon ruang dan waktu untuk wawancara usai bertemu ketiga eks buruh, perwakilan perusaahan Ison dan Hari belum bisa memberikan keterangannya kepada Jurnalis, sambil berjalan kembali ke pabrik mereka mengatakan masih meeting. (A Rudy Hertanto)

INDEX